Sunday, March 13, 2011

Tak Jadi Dihukum Mati, TKW Itu Harus Bayar Denda Rp 4,7 Miliar

SUBANG - Darsem binti Dawud tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Patimban, Kec. Pusakanagara yang terancam hukuman pancung di Saudi Arabia, akhirnya lolos dari maut. Meski begitu, Darsem tetap diwajibkan membayar denda sebesar 2 juta real atau sekira Rp 4,7 miliar karena telah membunuh majikannya sendiri.

“Darsem lolos dari maut setelah kerabat majikannya memberi pengampunan melalui Pengadilan Riyadh, Saudi Arabia. Kini dia siap dibebaskan asal ada dana sebagai pembayaran denda,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Subang, Ade Rusmana, didampingi Kepala Seksi Penempatan dan Informasi, Tunggul Silaban, saat dihubungi, Senin (28/2).

Menurut Ade, Darsem membunuh majikannya karena mempertahankan kehormatan ketika akan diperkosa. Awalnya, Darsem divonis hukuman pancung oleh pengadilan setempat. Namun, setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan KBRI di Suadi Arabia, hukuman terhadap Darsem diperlunak, dengan pembayaran denda.

Dikatakan, Darsem diseret ke Pengadilan Riyadh pada tahun 2007 silam dan dia divonis mati pada tahun 2009. “Sebelum eksekusi dilaksanakan, kami terus berupaya menyelamatkan nyawa Darsem dan Alhamdulillah berhasil,” kata Ade.

Namun Demikian, Ade tetap merasa prihatin karena untuk memulangkan Darsem, diperlukan dana tebusan yang sangat besar. Saat ini persoalan tersebut telah menjadi perhatian pihak-pihak terkait di Indonesia. “Berdasarkan informasi terakhir dari Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, saat ini sudah ada donator dari Saudi Arabia yang menyiapkan dana 1 juta Real untuk menebus Darsem. Jumlah tersebut masih belum mencukupi, sehingga sisanya masih perlu diupayakan,” timpal Tunggul Silaban.

Dalam kesempatan tersebut, Tunggul berharap ada simpatisan dari warga Negara Indonesia untuk membebaskan Darsem. “Kami diberi waktu enam bulan untuk mengumpulkan dana tebusan,” kata Tunggul lebih lanjut.

Dikatakan juga, selain menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi Darsem, pihaknya juga telah menerima laporan tentang berbagai persoalan yang tengah dihadapi para TKI. Di antaranya adalah gaji belum dibayarkan 10 kasus, putus komunikasi dengan pihak keluarga 6 kasus, di-PHK sebelum waktunya 6 kasus, kecelakaan kerja 2 kasus.

“Jika diakumulasikan persoalan yang tengah dihadapi TKI asal Kab. Subang pada tahun 2010 lalu mencapai 47 kasus. Namun kasus yang telah diselesaikan baru 24 persoalan, sedangkan 23 kasus lainnya menjadi pekerjaan rumah bagi kami pada tahun 2011 ini,” kata dia.

No comments:

Post a Comment